RONIN.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait skandal dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Rencana pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Jawa Timur, Kamis, 10 Juli 2025. Lokasi pemeriksaan dipilih lantaran penyidik KPK saat ini tengah melakukan kegiatan paralel di wilayah tersebut.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Rabu, 9 Juli 2025.
Budi menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pemeriksaan juga merupakan hasil koordinasi antara lembaga antirasuah dengan Gubernur Khofifah.
“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.
Perkara dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sahat diduga menerima suap dalam pengurusan alokasi dana hibah pokok-pikiran (pokir) yang berasal dari APBD Pemprov Jatim.
Berdasarkan laporan, total realisasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur sepanjang tahun anggaran 2020 dan 2021 mencapai sekitar Rp 7,8 triliun, disalurkan kepada badan, lembaga, serta organisasi masyarakat di berbagai daerah.
Sahat, politikus Partai Golkar, disebut telah menjalin kesepakatan suap bersama Abdul Hamid, untuk dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia telah divonis 9 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.
KPK menyebut telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara ini. Namun hingga kini, identitas para tersangka maupun konstruksi kasusnya belum diungkap ke publik.***
