RONIN.co.id – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung, Bandar Lampung. Mereka adalah IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga 2023, dan MI, pengelola pasar tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Modus operandi yang digunakan yakni menarik retribusi dari pedagang, namun dana tersebut tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025 tertanggal 15 Agustus 2025, perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520.637.800.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keduanya saat ini ditahan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025,” kata Plt Kasi Pidsus/ Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, Rabu (20/8/2025).
