RONIN.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat DPRD Bengkulu Utara, Arga Makmur, Selasa (24/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin SIP dan dihadiri Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Paripurna tersebut membahas dua agenda, yakni Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Pada kesempatan itu, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menegaskan bahwa upaya tersebut tidak sekadar menjalankan tugas rutin, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Usai penandatanganan persetujuan bersama untuk menjadi perda, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan segera menindaklanjuti proses penetapan Perda sambil menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

“Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, seluruh tahapan ini dapat kita selesaikan secara optimal sebagai wujud pengabdian kita kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara,” tutup Bupati.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Bupati Bengkulu Utara dan pimpinan DPRD yang disaksikan anggota dewan dan jajaran OPD yang hadir. (ADV)