RONIN.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (9/2/2026). 

Ranperda tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua Pansus Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Agus Santoso, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan solusi terhadap Ranperda yang tengah disusun. 

Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang mampu mengakomodasi, memfasilitasi, serta memberikan ruang khusus bagi tenaga kerja lokal di tengah masih tingginya kebutuhan lapangan kerja di daerah.

Pertemuan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai bidang di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, sekaligus menghasilkan sejumlah usulan penting, khususnya terkait substansi persoalan ketenagakerjaan dalam poin-poin Ranperda yang sedang dirancang.

Ia bersama anggota Pansus berharap substansi Ranperda lebih difokuskan pada aspek pelayanan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja lokal, sementara ketentuan lainnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Saat ini, pedoman yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tidak bersifat diskriminatif. 

Selain itu, terdapat beberapa pasal yang belum dimasukkan dalam Ranperda tersebut dan akan dikaji ulang demi kepentingan perlindungan tenaga kerja lokal ke depan.

“Sehubungan dengan hal tersebut tahap selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan OPD terkait untuk menyelesaikan pasal per pasal dari Ranperda ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari pertemuan ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” jelasnya.

Agus berharap anak-anak daerah dari keluarga kurang mampu setelah lulus sekolah dapat bekerja di perusahaan yang ada di daerah sendiri.

“Saya berharap dengan disahkannya Perda ini bisa membantu dan melindungi tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Bengkulu utara dengan memberikan bimbingan dan arahan seperti pelatihan-pelatihan sesuai dengan skill yang diinginkan oleh perusahaan,” ujarnya.(ADV)