RONIN.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), Pansus menggelar rapat kerja bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda tersebut, Selasa (27/01/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Bengkulu Utara itu dipimpin Ketua Pansus Hotman Sihombing, didampingi Wakil Ketua Pansus Yos Sudarso serta tenaga ahli Slamet Waluyo.

“Rapat kerja ini dalam rangka membahas Raperda untuk merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Hotman.

Ia menjelaskan, dalam rapat kerja tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna.

Ia menegaskan, Pansus berkomitmen membahas Raperda tersebut secara detail guna menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Upaya ini bertujuan mewujudkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan bagi penyandang disabilitas, serta melindungi mereka dari diskriminasi dan kekerasan.

“Memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Menghargai dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala haknya yang melekat tanpa pengurangan,” ungkapnya.

Selain itu, keberadaan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan tindakan diskriminatif.

“Ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas di Bengkulu Utara dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang sama dengan orang lain. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas publik,” paparnya.

Hotman juga menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam masyarakat, sekaligus menjaga martabat mereka melalui perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

Rapat Pansus Disabilitas bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dihadiri Asisten I Bari Oktari, Staf Ahli Bupati Suwanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Budiman, Kepala Dinas Sosial Agus Sudrajat, Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, jajaran dinas teknis lainnya, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.(ADV)