RONIN.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat praktik jasa keuangan ilegal telah menembus Rp120 triliun. Angka fantastis ini dinilai sebagai ancaman serius bagi perlindungan konsumen di tengah derasnya arus digitalisasi sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai digitalisasi membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi biaya hingga kemudahan akses layanan. Namun, perkembangan itu juga membuka celah kejahatan baru.
“Ternyata ada excess yang kita rasakan, yaitu risiko dan bahaya yang menimpa masyarakat. Digitalisasi memudahkan fraudster dan scammer merugikan masyarakat,” kata Friderica di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan, hilangnya dana masyarakat akibat investasi dan pinjaman ilegal dapat menghambat partisipasi publik dalam mendukung pendalaman pasar keuangan yang sehat.
“Bagaimana kita bisa berharap partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke sektor produktif, tapi justru hilang karena korban aktivitas ilegal,” ujarnya.
OJK mendorong kampanye nasional pemberantasan scam sebagai langkah mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman mencurigakan.
