RONIN.co.id  – Aktivitas pasar malam yang digelar di Alun-Alun Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, memicu sorotan publik. Acara hiburan rakyat yang menggunakan fasilitas negara milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara ini diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang.

Temuan ini mencuat setelah pasar malam tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari satu pekan tanpa adanya konfirmasi administratif dari dua dinas pemilik aset. Dikonfirmasi pada Senin (14/07/25), dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dispora dan Dinas Pariwisata yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa belum ada surat pengajuan resmi yang masuk ke meja mereka.

“Iya, terkait permainan pasar malam itu sampai detik ini belum bersurat secara tertulis dengan dinas kami,” singkat kedua ASN tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyelenggara pasar malam hanya mengantongi dua dokumen pendukung surat izin lokasi dari Dinas Pertanian dan surat izin keramaian dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Bengkulu Utara. Tidak ada catatan perizinan dari Dispora maupun Dinas Pariwisata, yang notabene merupakan pemilik sah aset yang digunakan.

Kepala Satintelkam Polres Bengkulu Utara, Iptu Sugeng, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kewenangan pihaknya terbatas hanya pada penerbitan izin keramaian, bukan urusan legalitas tempat atau fasilitas.

“Kami hanya mengeluarkan surat izin keramaian, terkait soal izin lokasi silakan tanya dengan dinas,” singkat Sugeng saat dikonfirmasi.

Persoalan bertambah kompleks ketika ditemukan bahwa pasar malam ini diduga juga tidak melaksanakan kewajiban administrasi terhadap retribusi daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, menyatakan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban penggunaan karcis hiburan yang diporporasi sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Petugas kita sudah ke lapangan namun hingga hari ini tidak mereka gubris. Porporasi karcis penting karena masuk ke dalam PAD,” jelas Markisman, Senin (21/07/2025).

Di tengah polemik ini, muncul satu nama ASN dari Dispora berinisial IA yang disebut-sebut sebagai pihak yang turut mengurus administrasi kegiatan pasar malam tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas dugaan keterlibatannya.***